Berita Jakarta || DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini...
Berita Jakarta || DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Disahkannya UU Minerba memungkinkan koperasi, UMKM hingga organisasi keagamaan mengelola tambang mineral.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang. Selama ini, kata dia, industri tambang hanya dikuasai segelintir pihak.
"Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita" ujar Putri yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dalam keterangannya,melalui Media Fastabiqul Khairat Nasional pada hari Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.
"Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang" tambah Putri.
Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
"Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan" tegas Putri.
Fraksi PAN DPR RI menegaskan revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat. Putri menyatakan sumber daya alam merupakan hak milik bersama.
"Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat" ujarnya.
Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, Fraksi PAN DPR RI akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama."Tutupnya
Tidak ada komentar