Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Persoalan Lahan Gereja di Doyo Baru Wabup Haris Yocku: Pihak YM dan CS Selesaikan Dengan Kepala Dingin

  Berita Kabupaten Jayapura || Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., menerima audiensi dengan Perkumpulan Advokat Indonesia (P...

 


Persoalan Lahan Gereja di Doyo Baru Wabup Haris Yocku: Pihak YM dan CS Selesaikan Dengan Kepala Dingin

Berita Kabupaten Jayapura || Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., menerima audiensi dengan Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin). Tim kuasa hukum dari YM menyampaikan keluhan terkait dengan permasalahan tempat ibadah Jemaat Alfa Omega yang merupakan lokasi tanah milik Pemda Kabupaten Jayapura yang sementara digunakan oleh jemaat Alfa Omega terhadap terlapor I dengan inisial CS menyampaikan rasa prihatin dan bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, kata Wabup Haris Yocku saat di wawancara di Ruang Kerja Wakil Bupati Jayapura, Rabu, 11/06/2025.

Tim kuasa hukum dari YM menyampaikan keluhan terkait dengan permasalahan tempat ibadah Jemaat Alfa Omega yang merupakan lokasi tanah milik Pemda Kabupaten Jayapura yang sementara digunakan oleh jemaat Alfa Omega terhadap terlapor I dengan inisial CS menyampaikan rasa prihatin dan bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

“Dari hasil audiensi lokasi tanah Pemda Kabupaten Jayapura yang sementara digunakan oleh jemaat Alfa Omega di Doyo Baru ini telah melakukan audiensi dengan kami, serta membawa dokumen maupun alat-alat bukti terkait sengketa persoalan yang terjadi antara terlapor inisial CS dengan pelapor berinisial YM,” ujarnya.

Wabup Haris Richard Yocku mengatakan kedua belah pihak, baik pelapor YM dan terlapor CS sama-sama saling mengklaim terkait lokasi tanah bangunan gereja itu. Saya juga sudah pelajari setiap persoalannya mulai dari tahapan pertama hingga tahapan 15.

Dalam waktu dekat dengan dihadiri beberapa dinas terkait, mediator dan juga pihak kepolisian kita dapat menyelesaikan dengan kepala dingin. Karena dalam audiensi tersebut, saya sudah jelaskan bahwa lokasi tanah ini milik Pemda Kabupaten Jayapura, yang tidak boleh diperjualbelikan.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor YPM ini, bahwa lokasi tanah dibeli oleh terlapor CS yang mengatasnamakan pribadi. Sementara CS ini beli dari siapa, apalagi itu tanah milik Pemda dan kenapa bisa diperjualbelikan,” terangnya.

Ia berharap kepada kedua belah pihak agar tidak membawa masalah ini sampai ke pengadilan dan dapapt menyelesaikan masalah ini dengan baik dengan cara-cara yang lebih santun dan sopan lagi, tanpa harus saling menyerang.

“Saya minta kepada kedua belah pihak dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada titik terang guna melakukan pertemuan agar segera memanggil pihak pemerintah daerah. Supaya kami juga bisa bantu mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya. (Imel)

Tidak ada komentar