Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Polri Perduli, Polsek Donggo Jadi Pemateri Pencegahan Bahaya Laten Narkoba dan Judi Online di Kalangan Pelajar

  Berita Kab Bima NTB || Kapolsek Donggo Polres Bima Polda NTB AKP Nazaruddin jadi pemateri   pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan Judi Onl...

 





Berita Kab Bima NTB || Kapolsek Donggo Polres Bima Polda NTB AKP Nazaruddin jadi pemateri 
 pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online di kalangan pelajar.



Kegiatan tersebut tersebut berlangsung pada Kamis (17/07/25) di Aula SMAN I Donggo dengan mengusung tema Bersama SMANSADO: Tumbuh dalam   Iman, Tegar dalam Ilmu, Luhur Dan Akhlak Serta Kuat Dalam Kompetensi".


Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Donggo diwakili oleh KA SPKT III Polsek Donggo Aipda M. Ayatullah.


Dalam paparannya AIpda M.Ayatulah menyampaikan generasi  agar jauh dan terhindar dari penggunaan Narkoba dan judi online,yang berdampak buruk bagi masa depan.


Kanit Binmas juga memaparkan dampak dan  bahaya laten  Narkoba dari tahun ke tahun sudah semakin meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan dan membahayakan perkembangan generasi penerus, oleh karena itu kami akan secara rutin melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya dan pencegahan Narkoba.


Dampak negatifnya menyebabkan peningkatan detak jantung dan tekanan darah serta meningkatkan kewaspadaan pada pengguna, efek sampingnya pengguna akan banyak bicara, gelisah, sulit tidur, panik, cemas, sakit kepala, paranoia yaitu memiliki rasa curiga dan takut berlebihan serta agresif yaitu melakukan tindakan yang dapat menyakiti atau melukai orang lain baik secara fisik, verbal maupun psikis hingga kematian.


Sedangkan dampak negatif judi online merupakan Kerugian finansial yang signifikan, utang yang menumpuk, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  dan Kecanduan judi dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti stres, depresi, dan gangguan tidur, terkait Perjudian online dilarang di Indonesia dan diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.


Senada dengan itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan 
Tujuan penyuluhan tentang  kegiatan sosialisasi Bahaya Narkoba dan judi online terhadap generasi penerus khususnya pelajar menjadi lebih paham terhadap pengaruh buruk Narkoba dan judi online.


Kehadiran personel Polsek Donggo diapresiasi  oleh Kepala Sekolah,dewan guru dan orang tua murid.



Tidak ada komentar