Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Satresnarkoba Polres Bima Amankan Sindikat Peredaran Obat Terlarang Jaringan Metropolitan, BB 719 Butir Tramadol dan 180 Butir Pil THD Ikut Disita

  Berita Kab Bima NTB || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tram...

 





Berita Kab Bima NTB || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) pada Senin (21/7/25) sekira pukul 16.30. Wita.


Dalam operasi itu Satresnarkoba yang dipimpin  Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu berhasil mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Tiga orang perempuan yang di amankan itu masing-masing berinisial JM (40)
FN (20) dan RM (53) ketiganya merupakan warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Diamankannya empat orang tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.


Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba dengan langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.


Setelah itu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat dan mengamankan 2 orang terduga pelaku yakni JM dan FN.


Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan 719 (tujuh ratus sembilan belas) butir obat-obatan jenis Tramadol dan 180 (seratus delapan puluh) butir Trihexyphenidyl (THD) di ruang tamu rumahnya.


Selanjutnya personil mengintrogasi pelaku dan saudari JM mengakui bahwa obat yang dilarang edar jenis Tramadol t dibelinya dari Saudari RM.sedangkan 
Trihexyphenidyl (THD) didapatkan dari seseorang yang saat ini berada di Kota  Metropolitan Jakarta.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah RM  tiba nya di  TKP  petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,namun tidak ditemukan barang bukti (BB).Namun RM mengaku bahwa benar saudari JM membeli tramadol pada dirinya sekira pukul 10.00. Wita pagi.


Pengungkapan sindikat peredaran obat yang dilarang edar itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Itu Fardiansyah SH.


"Benar kami telah mengamankan 3 orang perempuan yang diduga kuat sindikat peredaran obat obatan terlarang".Jelasnya.


Lebih lanjut kasat menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik bahwa yang berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran obat obatan yang dilarang edar itu yakni RM dan JM.


"Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba RM dan JM terlibat langsung dan statusnya tersangka".Beber Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.


Sedangkan FN kata Iptu Fardiansyah SH melanjutkan Statusnya sebagai saksi pasalnya yang bersangkutan diamankan karena berada di TKP dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.


Iptu Fardiansyah SH kembali menjelaskan pihaknya akan mengusut tuntas sindikat peredaran obat obatan yang di larang ini.


Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.



Tidak ada komentar