YOGYAKARTA || Ibadah salat yang diperintahkan kepada muslimin tidak bisa dilepaskan dari situasi yang melingkupi. Artinya, meskipun seor...
YOGYAKARTA || Ibadah salat yang diperintahkan kepada muslimin tidak bisa dilepaskan dari situasi yang melingkupi. Artinya, meskipun seorang melakukan salat tapi tidak boleh melupakan sekitarnya – menjaga kesadaran ke sekitar.
Merujuk pada Hadis Nabi Muhammad SAW, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan, bahwa Nabi Muhammad itu salatnya paling khusuk, tapi tetap perhatian kepada sekitarnya.
Pada suatu ketika, Nabi Muhammad salat agak dipercepat karena mendengar tangisan bayi. Setelah salat Nabi Muhammad kemudian menegur jemaah seorang ibu yang membiarkan anaknya menangis.
“Jadi walaupun sekhusuk-khusuknya juga jangan sampai tidak mendengar apa-apa,” kata Abdul Mu’ti yang juga Mendikdasmen RI ini pada Sabtu (13/9) dalam Kajian Subuh di Masjid Gedhe Kauman, Kota Yogyakarta.
Selain itu, Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa dalam Islam terdapat banyak perbedaan untuk masalah cabang bukan pokok. Hal ini dapat ditemukan misalnya ketika muslim Indonesia bertemu dengan muslim dari negara lain.
Situasi tersebut harus disikapi dengan ilmu, sebab jika sempit pandangan akan menimbulkan keresahan dan merasa paling benar sendiri. Maka diperlukan pendewasaan dalam menyikapi perbedaan di tubuh umat Islam ini.
Di hadapan jemaah salat subuh, Abdul Mu’ti juga menceritakan kisah lucunya ketika melaksanakan salat jamaah di Masjid Ghamkol Sharif, Birmingham Selatan, Inggris. Merasa sebagaimana di Indonesia, seusai imam baca fatihah, Mu’ti waktu itu langsung menyahut dengan amiin.
“Ternyata yang (menyahuti amin) dengan keras cuma aku saja. Yang lain tidak ada bersuara,…. setelah pengalaman itu, saya baca fikih dan ternyata ada mazhab tertentu yang amiinnya pelan,” katanya.
“Karena itu ikhtilaf (berbeda) tidak bisa dihindari, tapi tafarruq (berpecah belah) itu tidak boleh,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sebagai umat muslim diikat dengan akidah. Maka segala perbedaan yang sifatnya hanya pada urusan-urusan cabang tidak boleh kemudian menyebabkan bercerai berai.
Tidak ada komentar