Kota Jogja || Dalam hal ini saya sangat kecewa terhadap bangsa Indonesia yang yang memberikan ruang bagi wali murid untuk membunuh para gu...
Kota Jogja || Dalam hal ini saya sangat kecewa terhadap bangsa Indonesia yang yang memberikan ruang bagi wali murid untuk membunuh para guru yang sedang mengajar demi moralitasnya, namun ada hukum yaitu HAM yang tidak becus di terapkan di Indonesia.
Jadi oleh karena itu, bahwasanya undang-undang apapun sejatinya membentuk moral setiap pribadi menjadi lebih baik. Ketika Moral dan etika yang buruk dilindungi oleh Undang-undang mengatasnamakan HAM, maka Republik ini sedang berada dalam jurang kebiadaban dan pelacurlisme.”
Guru selalu salah di mata hukum atas nama HAM. Tugas para guru yang tidak hanya mengajar namun membimbing dan membentuk karakteristik moralitas dalam dunia pendidikan,akan tetapi pendidikan di Indonesia dijadikan lahan HAM dan politisasi sehingga guru dipenjarakan.
MENDESAK PARA PENGANUT DI SENAYAN SEGERAH HAPUS HAM DALAM DUNIA PENDIDIKAN JANGAN MEMBUNUH GURU
Saya mendesak pemerintah yaitu PRESIDEN RI PRABOWO dan Mentri Pendidikan Menegah maupun Anggota DPR RI yang membidangi Pendidikan agar segerah cabut HAM dalam dunia pendidikan jangan sampai guru menjadi korban penjara oleh para orang tua wali murid inilah yang seharusnya pemerintah di bawa kepemimpinan Prabowo -Gibran menghapus HAM tersebut.
HAM selalu menghantui para guru sehingga wali murid siswa bebas penjarakan guru ketika anaknya di pukul dan lain-lainnya.
Menyedihkan dan memperihatinkan bahwa bangsa Indonesia yang selama ini menjadi bangsa terkaya orang orang pintar tapi tidak mampu memperjuangkan hak hak hidup guru dan hak hak pendidikan hanya mereka menikmati uang rakyat miskin. "
Menunjukkan dengan jelas dan tegas bahwa UU HAM dijadikan sebagai pelindung bagi yang salah dan memenjarakan yang benar atau membenarkan tindakan salah siswa dan para siswi yang melakukan kejahatan atau tindakan yang tidak terpuji di bela oleh negara hukum
dengan mempersalahkan dan memenjarakan yang benar hanya karena “tamparan” sebagai bentuk pendidikan dan pembinaan moral.
Pendidikan yang keras dan tegas telah berhasil membentuk lingkungan sekolah yang damai, nyaman, disiplin dan harmonis. Bahkan pendidikan yang keras itu membuat hubungan yang sangat baik dan harmonis antara para guru dan para siswa bahkan selalu ada kenangan dan rasa syukur pada sosok guru tertentu yang membentuk karakter siswa-siswi dengan tegas dan keras hingga menjadikannyq sebagai pribadi yang kuat, disiplin dan tangguh menghadapi tantangan dunia masa kini hanya bisa menyediakan produksi kapitalis dan liberalisme di kalangan pendidikan oleh pemerintah yaitu presiden Prabowo.
UU HAM memang penting namun tentu harus melihat konteksnya jika tindakan guru dilakukan di luar jam sekolah. Ketika tindakan itu dilakukan pada saat jam sekolah maka itu adalah sebuah bentuk pendidikan dan pembinaan. Kita semua sepakat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak diijinkan namun selalu dilihat juga dengan konteks, motivasi dan tujuan dari tindakan seorang guru di luar jam sekolah silakan laporkan tapi kalau tindakan di saat jam sekolah Guru tidak bersalah sama sekali tetap benar karena itu mendidik para siswa agar menjadi hebat."
Ketika semua tindakan para guru dilihat dalam konteks UU HAM, maka UU HAM menjadi “hantu” bagi terbentuknya etika dan moral para siswa-siswi yang pada gilirannya membuat para siswa-siswi semakin bebas dan tidak menghargai siapapun termasuk para guru mereka dan pada gilirannya terjadi pembiaran oleh para guru terhadap tindakan siswa-siswi meski berlawanan dengan etika dan moral.
Maka dari itu, para pegiat HAM juga perlu mengoreksi UU HAM yang berlaku di lingkungan sekolah. Jangan hanya teriak HAM namun tidak pernah mengalami betapa beratnya menjadi seorang guru.

Tidak ada komentar