Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Rini Widyantini Beberkan Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Menerima NIP: Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi ASN

  Berita Pendidikan ||  Kapan PPPK Paruh Waktu mulai menerima NIP dan diakui sebagai bagian dari pegawai ASN? Menpan RB Rini Widyantini tela...

 


Rini Widyantini Beberkan Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Menerima NIP: Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi ASN

Berita Pendidikan ||  Kapan PPPK Paruh Waktu mulai menerima NIP dan diakui sebagai bagian dari pegawai ASN?

Menpan RB Rini Widyantini telah membeberkan kapan PPPK Paruh Waktu mulai menerima NIP.Gak ini disampaikan kepada media Fastabiqul Khairat Nasional pada hari Senin,09-07-2025."

Setelah menerima NIP dan diangkat oleh PPK, honorer resmi diakui sebagai bagian dari pegawai ASN.

Hanya ada dua kriteria honorer yang akan diusulkan oleh PPK untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Yaitu honorer yang terdata di database BKN dan dinyatakan tidak lolos CPNS 2024.

Atau, honorer yang terdapat di database BKN dan tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan PPPK 2024.

Honorer yang memenuhi kriteria tidak melalui tahapan seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Honorer tinggal menunggu usulan dari PPK kepada Menpan RB.

Menpan RB menginstruksikan kepada PPK agar mengusulkan seluruh honorer yang memenuhi kriteria agar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tahapannya, setelah diusulkan Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi.

Kemudian, setelah mendapatkan hasil penetapan dari Menpan RB, PPK akan mengusulkan NIP kepada BKN.


Jadi, PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima NIP apabila telah ditetapkan oleh BKN.

Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, pada tahapan akhir PPK akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang memenuhi kriteria.

Setelah menerima NIP dan resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan 2 jaminan dari negara.


PPPK Paruh Waktu dijamin mendapatkan upah yang nominalnya sama besar dengan yang mereka terima sewaktu masih berstatus honorer.



Atau, mereka akan menerima upah yang sama besar dengan UMP/UMK yang berlaku di suatu wilayah.

Itulah informasi tentang Menpan RB Rini Widyantini membeberkan kapan PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima NIP melalui Kepmenpanrb Nomor 16 Tahun 2025.TutupNya Teh Rini


Tidak ada komentar