Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Desak Inspektorat Dan BPK NTB Audit Khusus Oknum Pengut Pajak Ncera Terkait Dugaan Tidak Stor di kas Daerah "

  Berita Kab Bima NTB || Aktifis Pemuda Muhammadiyah Kota Jogja  mendesak Inspektorat Kabupaten Bima Dan BPK Propinsi NTB -OMBUDSMAN NTB dan...

 


Berita Kab Bima NTB || Aktifis Pemuda Muhammadiyah Kota Jogja  mendesak Inspektorat Kabupaten Bima Dan BPK Propinsi NTB -OMBUDSMAN NTB dan KPK segerah turun tangan untuk melakukan audit khusus terhadap pemerintah Desah Ncera maupun para oknum perangkat desa yang telah melakukan penggelapan terhadap pajak masyarakat selama 3 tahun tidak di stor di daerah. 


Setalah kami cek di Dispenda Kab Bima memang betul ada temuan dan kejanggalan yang memang harus kita uangkapkan agar semua masyarakat Desa Ncera Kec Belo Kab Bima NTB mengetahui secara realitas terkait bayar pajak selama ini  tidak pernah di stor di kas daerah." UjarNya Uba Fen Nggaronae 


Uba Fen Nggaronae menyebut bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan pajak Desa Ncera Kec Belo di Dispenda Kab Bima pada tanggal,28/06/2025.


“Berdasarkan laporan dari Pihak Dinas Dispenda Kab Bima memang betul mulai dari tahun 2022-2024 Desa Ncera tidak STOR pajak Ke kas Daerah ,tidak pernah transparan dalam pengelolaan pajakNya 

Aktifis Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah DIY Ini mendesak Inspektorat Kab Bima dan BPK Prov.Ntb maupun KPK segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 74-78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan  yang berkaitan dengan anggaran."Tuturnya 

Jika terbukti melakukan penggelapan, oknum pemerintah Desa Ncera  dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami beri waktu kepada Inspektorat Kab Bima dan BPK Provinsi NTB dan Ombudsman NTB dan KPK untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan BAIKOT dengan aksi besar-besaran dengan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat dan seluruh penegakan hukum ,” TegasNya Uba Fen 


Tidak ada komentar