Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kapolres Bima Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Niaga atau Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

   Berita Kab Bima NTB || Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB  berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG Bersubsi...

  





Berita Kab Bima NTB || Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB  berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi, Sabtu (26/07/25) Pukul 15.00 Wita di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Hal itu diungkapkan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Realease Tindak Pidana terkait yang digelar di Mako Polres setempat, Rabu (30/07/25) Pukul 08.35 Wita.


"Satuan Reskrim Polres Bima telah berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, Gas LPG atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 (lima) Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi," papar Kapolres Bima yang didamping Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH, Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, beserta perwakilan Disperindag Kabupaten Bima dan PT Pertamina TBBM Bima.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial SD, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, serta memeriksa seorang berinisial L.


Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SD, berupa, 127 Tabung Gas LPG 3 Kg atau biasa juga disebut gas melon, masing-masing 64 tabung masih berisi gas dan 63 tabung kosong, 47 kaleng gas portabel masing-masing 39 kaleng berisi gas dan 8 kaleng kosong, beserta sejumlah alat yang untuk mengoplos gas melon ke kaleng gas portabel.


Selain itu, lanjut Kapolres Bima, petugas juga turut mengamankan BB dari pria berinisial L yang saat ini masih berstatus saksi, yakni berupa 276 gas melon, masing-masing 213 tabung berisi dan 63 tabung kosong dan 50 Kaleng Gas Portabel, masing-masing 42 kaleng berisi gas dan 8 kaleng kosong, beserta seperangkat alat pengoplos.


"Jadi total Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan saksi sebanyak 403 Tabung Gas LPG (277 tabung berisi gas dan 126 kosong), beserta 97 kaleng gas Portabel (81 kaleng berisi dan 16 kaleng kosong), beserta 2 perangkat yang digunakan untuk mengoplos gas," rinci AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.


Pengungkapan kasus ini sendiri menjadi istimewa, lantaran berlangsung ditengah maraknya keluhan warga penerima manfaat yang kesulitan mendapatkan Gas LPG 3 kg tersebut.


Abituren AKPOL tahun 2004 itu dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya pengungkapan dan penindakan atau penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang menyebabkan kesulitan masyarakat dan merugikan negara.


"Kita akan tindak dengan tegas. Karena itu kami meminta dukungan masyarakat jika menemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg dan barang bersubsidi lainnya agar segera melaporkannya untuk segera kita tindaklanjuti," pungkasnya.


Di hadapan Kapolres Bima, tersangka SD mengaku baru setahun terakhir ini dia melakukan pengoplosan gas melon ke kaleng gas portabel.


"Dari satu tabung gas saya hasilnya bisa menjadi 10 kaleng gas portabel dan dijual kepada pelanggan," ungkap SD.


Atas perbuatannya tersebut SD terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar.


Kapolres Bima mengatakan kasus tersebut masih akan terus dikembangkan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima.


"Masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui dari mana Barang Bukti berupa Gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut didapatkan oleh tersangka. Nanti hasilnya akan kita rilis," tandasnya.



Tidak ada komentar